UMR Bekasi 2021 Beserta Rincian Lengkapnya
UMR Bekasi 2021 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. UMR atau upah minimum regional merupakan ketetapan standar minimum yang perlu dibayarkan oleh para pengusaha dan pelaku industri dalam pengupahan pekerja atau karyawan.
Ditetapkannya UMR, bertujuan untuk memastikan setiap pekerja memperoleh upah penghasilan yang layak sesuai keadaan wilayah setempat. Setiap daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda. Sehingga setiap perusahaan atau pelaku usaha yang beroperasi di suatu daerah wajib menyesuaikan upah terendahnya dengan UMR di daerah tempatnya berada.
Ketetapan mengenai hal seputar UMR di wilayah Indonesia terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999 tentang Upah Minimum. Dalam peraturan tersebut, UMR digolongkan menjadi 2 tingkat, yaitu:
Upah Minimum Regional Tingkat I (UMR Tk. I) atau upah minimum yang berlaku di satu provinsi. Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk. II) atau upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.
Dalam peraturan menteri tenaga kerja, baik UMR Tk. 1 maupun UMR Tk. II ditetapkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
a. Kebutuhan;
b. Indeks harga konsumen (IHK);
b. Kemampuan,perkembangan dan kelangsungan perusahaan;
d. Upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah;
e. Kondisi pasar kerja;
f. Tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan per kapita.
- Kota Bekasi-Rp4.782.935,64-Rp4.589.708-Rp4.229.756
- Kabupaten Bekasi (Cikarang) - Rp4.791.843,90-Rp4.498.961-Rp4.146.126
- Kabupaten Bogor-Rp4.217.206,00-Rp4.083.670-Rp3.763.405
- Kota Bogor-Rp4.169.806,58-Rp4.169.806-Rp3.842.785
- Kota Depok: Rp4.339.514-Rp4.202.105 – Rp3.872.551
- Kota Tangerang-Rp4.262.015,37-Rp4.119.029-Rp3.869.717
- Kabupaten Tangerang-Rp4.230.792,65-Rp 4.168.268-Rp3.841.368
- Kota Tangerang Selatan-Rp4.230.792,65-Rp4.168.268-Rp3.841.368
0 Komentar