PeduliLindungi; Seberapa Aman Data Kita?
Oleh : Neysa Gustin dan Nayaka
Nayottama Pamadi
Tahun 2021, Kementerian Kominfo,
Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN dan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) berkolaborasi meluncurkan aplikasi PeduliLindungi sebagai bentuk
usaha surveilans yang masif. Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat
dengan saling berbagi data mengenai lokasinya ketika bepergian agar tracing atau penelusuran riwayat kontak
dengan mereka yang menderita COVID-19 dapat dilakukan. Namun masih banyak
masyarakat yang enggan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, salah satunya
karena kekhawatiran akan keamanan data pribadi yang dimasukkan ke dalam
aplikasi. Pasalnya, bulan lalu kita dihebohkan dengan berita sertifikat vaksinasi
presiden Joko Widodo yang tersebar di Internet ketika seseorang melihat nomor
induk kependudukan (NIK) presiden dan memeriksakannya melalui fitur periksa
sertifikat vaksin pada aplikasi PeduliLindungi. Hal ini semakin menumbuhkan
pertanyaan mengenai seberapa amankah data kita? Dan sejauh mana kita merasa
aman ketika orang lain memegang data pribadi kita? Apa saja yang bisa kita
lakukan?
Apa itu aplikasi PeduliLindungi?
PeduliLindungi (sebelumnya disebut TraceTogether) adalah aplikasi yang dikembangkan pemerintah untuk membantu dalam melakukan pelacakan demi mengontrol dan menghentikan penyebaran virus COVID-19. Dengan memasukan nama lengkap dan NIK serta mengaktifkan data lokasi, seseorang dapat dengan mudah memperoleh informasi terkait keramaian dan zonasi COVID-19 di wilayah tempat dia berada. Untuk memudahkan akses, sistem check-in dan check-out juga terhubung dengan beberapa aplikasi seperti Shopee dan Gojek.
Aplikasi PeduliLindungi bekerja
dengan mula-mula meminta persetujuan pengguna untuk mengaktifkan data lokasi
pada smartphone pengguna.
Selanjutnya, aplikasi akan melakukan identifikasi lokasi secara berkala.
Aplikasi PeduliLindungi akan memberikan notifikasi kepada pengguna jika: (1)
pengguna terdeteksi sedang berada di keramaian (tempat di mana terdapat
beberapa pengguna lain yang juga mengaktifkan aplikasi PeduliLIndungi dalam
jangka waktu yang cukup lama); (2) pengguna memasuki zona dengan risiko
tertentu sesuai kategori yang ditentukan dalam peta risiko; dan (3) pengguna
sedang berstatus karantina mandiri tetapi terdeteksi keluar dari zona
karantina.
Jika pengguna terdiagnosa positif
COVID-19, aplikasi PeduliLindungi akan meminta persetujuan untuk mengakses data
Contact Tracing pengguna selama 14
hari terakhir yang terdapat di dalam server PeduliLindungi. Kemudian akan
dilakukan tracing dengan menggunakan
data pengguna aplikasi PeduliLindungi lain yang melakukan kontak dengan
pengguna yang positif. Selanjutnya, pengguna lain yang melakukan kontak dengan
pengguna yang terdiagnosa positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari terakhir
akan diberikan notifikasi dan diminta untuk menerapkan protokol kesehatan
sesuai dengan peraturan setempat.
Bagaimana jaminan keamanan data pengguna aplikasi
PeduliLindungi?
Indonesia belum memiliki
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai standar prinsip perlindungan
data pribadi, sehingga ketentuan hukum indonesia yang mengatur perlindungan
terhadap data pribadi tersebar pada berbagai peraturan. Data pada aplikasi
PeduliLindungi berkaitan dengan peraturan yang mengatur Teknologi Informasi dan
Komunikasi, Kesehatan dan pelaksanaan Administrasi Kependudukan, di antaranya:
UU No. 14 tahun 2008 pasal 17, UU No. 36 tahun 1999 pasal 40, UU No. 19 tahun
2016 pasal 26, UU No. 36 tahun 2009 pasal 57, Peraturan Pemerintah No. 71 tahun
2019 pasal 14, dan Peraturan Menkominfo No. 29 tahun 2016. Selain itu aplikasi
PeduliLindungi juga memberikan informasi mengenai kebijakan privasinya pada
awal registrasi pengguna baru, yang juga dapat diakses di laman Kebijakan Privasi PeduliLindungi. Dalam kebijakan
privasi tersebut tertera bahwa data pribadi pengguna tidak dibagikan kepada
pihak manapun kecuali instansi yang ditunjuk pemerintah sebagai upaya pengendalian
pandemi COVID-19. Data pengguna juga tidak akan diakses kecuali jika pengguna
berada dalam risiko tertular COVID-19 dan perlu dihubungi oleh petugas
kesehatan.
Lantas apa yang terjadi waktu itu?
Sertifikat vaksin milik presiden
Jokowi dapat diakses setelah seseorang mengetahui NIK presiden dan
memeriksakannya di aplikasi PeduliLindungi. Hal ini menunjukkan masih adanya
kekurangan pada proses autentikasi pengguna karena hanya dengan menggunakan
NIK, nomor telepon dan tanggal lahir, aplikasi PeduliLindungi belum sepenuhnya
mampu memastikan bahwa akun yang sedang digunakan benar-benar sedang diakses
oleh pemilik akun.
Ancaman kebocoran dan penyalahgunaan
data memang selalu ada, tetapi masalah ini juga harus memandang kedua belah
pihak; pemerintah yang mengembangkan aplikasi dan masyarakat sebagai pengguna
aplikasi tersebut. Masyarakat sebagai konsumen bisa saja menggunakan sebuah
aplikasi tanpa mengetahui bahwa data yang disimpan bisa digunakan untuk
keperluan si pemilik aplikasi, hal ini didukung oleh sebuah survei yang
memperkirakan sekitar 90 persen orang yang menyetujui ketentuan layanan di
sebuah aplikasi atau situs tidak membaca ketentuan tersebut dan langsung
menyetujuinya. Memang terkadang kita memberikan kepercayaan buta kepada
situs-situs yang terkenal, tetapi sebaiknya kita lebih menyadari seberapa
penting data pribadi masing-masing, dan seberapa rela kita ketika data tersebut
diberikan kepada orang lain.
Ada berbagai cara yang bisa kita
lakukan untuk mencegah data pribadi kita. Secara umum, beberapa langkah yang
bisa dilakukan adalah dengan membaca dan memahami kebijakan privasi dan
ketentuan layanan sebelum menyetujuinya, tidak memasukkan data pribadi ketika
terhubung dengan wifi umum, serta dalam kasus PeduliLindungi untuk memastikan
bahwa data hanya diberikan kepada aplikasi atau website resmi milik
PeduliLindungi dan/atau aplikasi milik pihak ketiga yang bekerjasama dengan
PeduliLindungi.
PeduliLindungi memiliki beberapa
masalah autentikasi yang bisa diperbaiki, namun pada akhirnya PeduliLindungi
memiliki banyak pengaruh dan menjadi salah satu alat terbaik di Indonesia untuk
mengawasi perkembangan COVID-19 secara langsung, dan data yang bisa diolah oleh
sistem akan menjadi lebih baik ketika lebih banyak masyarakat yang
menggunakannya. Kasus yang menimpa presiden Joko Widodo adalah pengingat
mengenai pentingnya data pribadi yang kita miliki, dan untuk menjaganya adalah
usaha gabungan antara diri masing-masing untuk lebih berhati-hati dalam
menggunakan jejaring internet, dan dari pemerintah untuk menjaga rakyatnya dari
kemalangan di dunia maya.
Referensi:
Fadli, A., 2020. Mengenal
covid-19 dan cegah penyebarannya dengan “peduli lindungi” aplikasi berbasis
android. Pengabdian Kepada Masyarakat
Jurusan Teknik Elektro, Universitas Jenderal Soedirman.
Nurhidayati, N., Sugiyah,
S. and Yuliantari, K., 2021. Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Dalam
Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. Widya
Cipta: Jurnal Sekretari dan Manajemen, 5(1),
pp.39-45.
Pedulilindungi.id. 2021. Kebijakan Kerahasiaan. [online] Available
at <https://www.pedulilindungi.id/kebijakan-privasi-data> [Accessed 26
October 2021]
Pedulilindungi.id. 2021. PeduliLindungi. [online] Available at:
<https://www.pedulilindungi.id> [Accessed 26 October 2021]
Rosa,
M.C., 2021. Kebocoran Data, Aplikasi
PeduliLindungi Perlu Diaudit dan Perbaikan. [online] Available at:
<https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/05/163000865/kebocoran-data-aplikasi-pedulilindungi-perlu-diaudit-dan-perbaikan>
[Accessed 26 October 2021]
0 Komentar