PeduliLindungi; Seberapa Aman Data Kita?

0 Komentar

Oleh : Neysa Gustin dan Nayaka Nayottama Pamadi

Tahun 2021, Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkolaborasi meluncurkan aplikasi PeduliLindungi sebagai bentuk usaha surveilans yang masif. Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat dengan saling berbagi data mengenai lokasinya ketika bepergian agar tracing atau penelusuran riwayat kontak dengan mereka yang menderita COVID-19 dapat dilakukan. Namun masih banyak masyarakat yang enggan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, salah satunya karena kekhawatiran akan keamanan data pribadi yang dimasukkan ke dalam aplikasi. Pasalnya, bulan lalu kita dihebohkan dengan berita sertifikat vaksinasi presiden Joko Widodo yang tersebar di Internet ketika seseorang melihat nomor induk kependudukan (NIK) presiden dan memeriksakannya melalui fitur periksa sertifikat vaksin pada aplikasi PeduliLindungi. Hal ini semakin menumbuhkan pertanyaan mengenai seberapa amankah data kita? Dan sejauh mana kita merasa aman ketika orang lain memegang data pribadi kita? Apa saja yang bisa kita lakukan?

Apa itu aplikasi PeduliLindungi?

         PeduliLindungi (sebelumnya disebut TraceTogether) adalah aplikasi yang dikembangkan pemerintah untuk membantu dalam melakukan pelacakan demi mengontrol dan  menghentikan penyebaran virus COVID-19. Dengan memasukan nama lengkap dan NIK serta mengaktifkan data lokasi, seseorang dapat dengan mudah memperoleh informasi terkait keramaian dan zonasi COVID-19 di wilayah tempat dia berada. Untuk memudahkan akses, sistem check-in dan check-out juga terhubung dengan beberapa aplikasi seperti Shopee dan Gojek.

Aplikasi PeduliLindungi bekerja dengan mula-mula meminta persetujuan pengguna untuk mengaktifkan data lokasi pada smartphone pengguna. Selanjutnya, aplikasi akan melakukan identifikasi lokasi secara berkala. Aplikasi PeduliLindungi akan memberikan notifikasi kepada pengguna jika: (1) pengguna terdeteksi sedang berada di keramaian (tempat di mana terdapat beberapa pengguna lain yang juga mengaktifkan aplikasi PeduliLIndungi dalam jangka waktu yang cukup lama); (2) pengguna memasuki zona dengan risiko tertentu sesuai kategori yang ditentukan dalam peta risiko; dan (3) pengguna sedang berstatus karantina mandiri tetapi terdeteksi keluar dari zona karantina.

Jika pengguna terdiagnosa positif COVID-19, aplikasi PeduliLindungi akan meminta persetujuan untuk mengakses data Contact Tracing pengguna selama 14 hari terakhir yang terdapat di dalam server PeduliLindungi. Kemudian akan dilakukan tracing dengan menggunakan data pengguna aplikasi PeduliLindungi lain yang melakukan kontak dengan pengguna yang positif. Selanjutnya, pengguna lain yang melakukan kontak dengan pengguna yang terdiagnosa positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari terakhir akan diberikan notifikasi dan diminta untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan setempat.

Bagaimana jaminan keamanan data pengguna aplikasi PeduliLindungi?

Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai standar prinsip perlindungan data pribadi, sehingga ketentuan hukum indonesia yang mengatur perlindungan terhadap data pribadi tersebar pada berbagai peraturan. Data pada aplikasi PeduliLindungi berkaitan dengan peraturan yang mengatur Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kesehatan dan pelaksanaan Administrasi Kependudukan, di antaranya: UU No. 14 tahun 2008 pasal 17, UU No. 36 tahun 1999 pasal 40, UU No. 19 tahun 2016 pasal 26, UU No. 36 tahun 2009 pasal 57, Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 pasal 14, dan Peraturan Menkominfo No. 29 tahun 2016. Selain itu aplikasi PeduliLindungi juga memberikan informasi mengenai kebijakan privasinya pada awal registrasi pengguna baru, yang juga dapat diakses di laman Kebijakan Privasi PeduliLindungi. Dalam kebijakan privasi tersebut tertera bahwa data pribadi pengguna tidak dibagikan kepada pihak manapun kecuali instansi yang ditunjuk pemerintah sebagai upaya pengendalian pandemi COVID-19. Data pengguna juga tidak akan diakses kecuali jika pengguna berada dalam risiko tertular COVID-19 dan perlu dihubungi oleh petugas kesehatan.

Lantas apa yang terjadi waktu itu?

Sertifikat vaksin milik presiden Jokowi dapat diakses setelah seseorang mengetahui NIK presiden dan memeriksakannya di aplikasi PeduliLindungi. Hal ini menunjukkan masih adanya kekurangan pada proses autentikasi pengguna karena hanya dengan menggunakan NIK, nomor telepon dan tanggal lahir, aplikasi PeduliLindungi belum sepenuhnya mampu memastikan bahwa akun yang sedang digunakan benar-benar sedang diakses oleh pemilik akun.

Ancaman kebocoran dan penyalahgunaan data memang selalu ada, tetapi masalah ini juga harus memandang kedua belah pihak; pemerintah yang mengembangkan aplikasi dan masyarakat sebagai pengguna aplikasi tersebut. Masyarakat sebagai konsumen bisa saja menggunakan sebuah aplikasi tanpa mengetahui bahwa data yang disimpan bisa digunakan untuk keperluan si pemilik aplikasi, hal ini didukung oleh sebuah survei yang memperkirakan sekitar 90 persen orang yang menyetujui ketentuan layanan di sebuah aplikasi atau situs tidak membaca ketentuan tersebut dan langsung menyetujuinya. Memang terkadang kita memberikan kepercayaan buta kepada situs-situs yang terkenal, tetapi sebaiknya kita lebih menyadari seberapa penting data pribadi masing-masing, dan seberapa rela kita ketika data tersebut diberikan kepada orang lain.

Ada berbagai cara yang bisa kita lakukan untuk mencegah data pribadi kita. Secara umum, beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah dengan membaca dan memahami kebijakan privasi dan ketentuan layanan sebelum menyetujuinya, tidak memasukkan data pribadi ketika terhubung dengan wifi umum, serta dalam kasus PeduliLindungi untuk memastikan bahwa data hanya diberikan kepada aplikasi atau website resmi milik PeduliLindungi dan/atau aplikasi milik pihak ketiga yang bekerjasama dengan PeduliLindungi.

PeduliLindungi memiliki beberapa masalah autentikasi yang bisa diperbaiki, namun pada akhirnya PeduliLindungi memiliki banyak pengaruh dan menjadi salah satu alat terbaik di Indonesia untuk mengawasi perkembangan COVID-19 secara langsung, dan data yang bisa diolah oleh sistem akan menjadi lebih baik ketika lebih banyak masyarakat yang menggunakannya. Kasus yang menimpa presiden Joko Widodo adalah pengingat mengenai pentingnya data pribadi yang kita miliki, dan untuk menjaganya adalah usaha gabungan antara diri masing-masing untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan jejaring internet, dan dari pemerintah untuk menjaga rakyatnya dari kemalangan di dunia maya.

Referensi:

Fadli, A., 2020. Mengenal covid-19 dan cegah penyebarannya dengan “peduli lindungi” aplikasi berbasis android. Pengabdian Kepada Masyarakat Jurusan Teknik Elektro, Universitas Jenderal Soedirman.

Nurhidayati, N., Sugiyah, S. and Yuliantari, K., 2021. Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Dalam Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. Widya Cipta: Jurnal Sekretari dan Manajemen, 5(1), pp.39-45.

Pedulilindungi.id. 2021. Kebijakan Kerahasiaan. [online] Available at <https://www.pedulilindungi.id/kebijakan-privasi-data> [Accessed 26 October 2021]

Pedulilindungi.id. 2021. PeduliLindungi. [online] Available at: <https://www.pedulilindungi.id> [Accessed 26 October 2021]

Rosa, M.C., 2021. Kebocoran Data, Aplikasi PeduliLindungi Perlu Diaudit dan Perbaikan. [online] Available at: <https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/05/163000865/kebocoran-data-aplikasi-pedulilindungi-perlu-diaudit-dan-perbaikan> [Accessed 26 October 2021]


0 Komentar