Tumpahan Sampah Ganggu Lalu Lintas, Pemkot Semarang Lakukan Penanganan Cepat

0 Komentar


SEMARANG, (Adaharapan.net) - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait tumpahan sampah yang berceceran di Jalan Sultan Agung, tepatnya di sekitar pertigaan pos polisi, Selasa, 24 Maret 2026.

Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan menuai perhatian publik.

Tak lama setelah laporan diterima, tim kebersihan langsung diterjunkan ke lokasi. Penanganan dilakukan secara sigap guna memastikan arus lalu lintas tetap lancar serta kondisi lingkungan segera kembali bersih.

Kepala DLH Kota Semarang, Glory Nasarani, mengatakan proses pembersihan berlangsung cepat dan efisien.

“Kami langsung bergerak begitu menerima informasi. Kurang dari satu jam, lokasi sudah kembali bersih,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran melalui rekaman CCTV, insiden tersebut melibatkan armada truk pengangkut sampah milik DLH yang tengah bertugas dari TPS Pasar Jangli menuju tempat pembuangan akhir.

Truk diketahui melaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, melebihi batas yang ditetapkan yakni 40 km/jam.

Kecepatan tersebut diduga dipicu oleh upaya pengemudi untuk mengejar jadwal pengangkutan di sejumlah titik lain yang juga mengalami peningkatan volume sampah.

DLH menjelaskan, langkah awal yang dilakukan petugas di lapangan adalah menyingkirkan sampah ke sisi jalan sambil menunggu armada tambahan.

Setelah kendaraan pendukung tiba, seluruh sampah segera diangkut kembali. Pada pukul 13.00 WIB, area tersebut dipastikan telah bersih dan kembali tertata.

Atas kejadian ini, pihak DLH Kota Semarang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Pimpinan instansi menegaskan bahwa tanggung jawab tetap berada pada pihaknya.

Sebagai tindak lanjut, pengemudi yang terlibat telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Meski yang bersangkutan memiliki rekam jejak kerja yang baik, DLH tetap menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.

DLH juga menegaskan akan memberikan sanksi lebih berat apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, termasuk kemungkinan pemberhentian.

Selain itu, evaluasi internal turut dilakukan, khususnya terkait penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengangkutan sampah.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh petugas mematuhi aturan keselamatan kerja serta menjaga kualitas layanan kebersihan di Kota Semarang.***

0 Komentar