FH USM Teken MoU dengan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali untuk Dukung Kegiatan KKL Mahasiswa

0 Komentar


BALI, (Adaharapan.net) - Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali pada Kamis, 23 April 2026.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Bali dan dirangkaikan dengan kegiatan praktik kerja lapangan (KKL) mahasiswa FH USM.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum USM, Dr. Amri Panahatan Sihotang, S.H., S.S., M.Hum., serta perwakilan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, A.Md. IP., S.H., M.H.

Dekan FH USM, Amri Panahatan Sihotang, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik dalam aspek akademik maupun penguatan kelembagaan.

Menurutnya, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali merupakan instansi vertikal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memiliki peran penting dalam koordinasi pelaksanaan operasional Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Bali.

“Kerja sama ini sangat baik, strategis, penting, dan menguntungkan kedua belah pihak. Bagi Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali, Fakultas Hukum USM yang telah terakreditasi unggul merupakan perguruan tinggi dengan kredibilitas dan profesionalitas yang dapat menjadi mitra dalam pelaksanaan berbagai program,” ujar Amri.

Ia menambahkan, sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali melalui kolaborasi dengan dunia akademik.

Sementara itu, dari sisi perguruan tinggi, Amri menegaskan bahwa keberadaan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali menjadi mitra strategis dalam penguatan kompetensi mahasiswa.

“Bagi Fakultas Hukum USM, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali adalah instansi yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan di daerah. Ini menjadi ruang pembelajaran langsung bagi mahasiswa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Amri menjelaskan bahwa kegiatan praktik kerja lapangan (KKL) merupakan program berkelanjutan yang bertujuan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di bangku perkuliahan ke dalam dunia kerja nyata.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab perguruan tinggi dalam menjembatani kesenjangan antara teori akademis dan praktik lapangan.

“Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong penguatan kompetensi, wawasan, serta pengalaman mahasiswa, khususnya dalam tata kelola pemasyarakatan,” pungkasnya.***(bgy)

0 Komentar