Kader Perempuan Pindrikan Lor Diberi Pemahaman Hukum oleh Tim PkM FH USM
SEMARANG, (Adaharapan.net) - Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) menggelar penyuluhan hukum bagi kader perempuan dan perangkat Kelurahan Pindrikan Lor, Kota Semarang, pada Jumat, 8 April 2026, di aula kelurahan setempat.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim PkM, Helen Intania Surayda, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Tri Mulyani, S.Pd, S.H., M.H., dan A. Heru Nuswanto, S.H., M.H..
Sebanyak 26 kader perempuan serta perangkat kelurahan mengikuti kegiatan ini, yang juga dihadiri Ketua PKK Kelurahan Pindrikan Lor, Diah Prawati, S.Ip.
Dalam sambutannya, Helen Intania menjelaskan, tujuan penyuluhan adalah memberikan pemahaman hukum mengenai pencegahan kekerasan berbasis gender dari perspektif hak asasi manusia internasional.
Ia berharap, kader perempuan dapat menularkan pengetahuan ini ke masyarakat sekitar.
“Selain meningkatkan pemahaman hukum, kegiatan ini diharapkan dapat membekali para kader untuk menjadi agen perubahan di lingkungan mereka,” ujar Helen.
Ia menekankan pentingnya membedakan konsep gender dan jenis kelamin (sex).
Gender merupakan konstruksi sosial yang membentuk peran, tanggung jawab, dan relasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan, sedangkan sex bersifat biologis.
Pemahaman gender yang tepat, menurut Helen, krusial karena ketimpangan relasi gender sering melahirkan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan.
“Ketidaksetaraan gender menempatkan perempuan pada posisi subordinat, bergantung secara ekonomi, dan memiliki akses terbatas terhadap keadilan,” katanya.
Dalam konteks masyarakat lokal, pemahaman gender yang keliru kerap menormalisasi dominasi laki-laki dalam rumah tangga sehingga kekerasan domestik tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Kekerasan berbasis gender (gender-based violence/GBV) tetap menjadi masalah serius, baik secara global maupun nasional, dengan sebagian besar terjadi di ruang domestik.
Helen menambahkan, kekerasan ini tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga psikologis, sosial, dan ekonomi.
Salah satu bentuk yang paling dominan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang sering dipersepsikan sebagai urusan privat sehingga banyak kasus tidak dilaporkan dan korban tidak mendapat perlindungan memadai.
“Dari perspektif hukum dan HAM, GBV termasuk KDRT merupakan pelanggaran terhadap hak fundamental seperti hak atas rasa aman, martabat, dan bebas dari perlakuan diskriminatif,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa hukum internasional menegaskan kekerasan berbasis gender sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan, sebagaimana ditegaskan dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), khususnya General Recommendation Nomor 19 dan 35.
Negara-negara pihak, termasuk Indonesia, memiliki kewajiban untuk mencegah, melindungi, menindak, dan memulihkan hak korban.
Kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu upaya FH USM dalam membangun kesadaran hukum di tingkat masyarakat serta mendukung perlindungan hak perempuan dan kelompok rentan dari praktik kekerasan.***(bgy)

0 Komentar