UMKM Bunga Semarang Desak Undip Tinjau Ulang Kebijakan Larangan Karangan Bunga

0 Komentar


SEMARANG, (Adaharapan.net) - Kebijakan baru Universitas Diponegoro (Undip) yang melarang penggunaan karangan bunga papan di area wisuda menuai penolakan dari para pengusaha karangan bunga serta warga Kampung Pelangi. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2024.

Para pengusaha karangan buang menilai kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha mereka, sekaligus mengancam mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada industri karangan bunga, khususnya di kawasan Kalisari dan Kampung Pelangi.

Di wilayah tersebut, usaha karangan bunga telah menjadi bagian dari roda ekonomi lokal selama puluhan tahun.

Tidak hanya pemilik kios, banyak warga menggantungkan hidup sebagai perangkai bunga, pembuat kerangka, hingga kurir pengantar.

Salah satu tokoh warga setempat yang enggan disebutkan namanya itu mengungkapkan bahwa dampak kebijakan ini dirasakan secara luas oleh masyarakat kecil.

“Kebijakan ini tidak berpihak pada rakyat kecil. Bukan hanya pemilik usaha, tetapi juga ratusan warga yang bekerja di sektor ini ikut terdampak. Jika pesanan berhenti, penghasilan mereka juga hilang,” ujarnya.

Selain menyoroti dampak ekonomi, para pedagang juga membantah alasan pelarangan yang dikaitkan dengan isu lingkungan.

Mereka menilai anggapan bahwa karangan bunga menjadi sampah yang tidak dapat didaur ulang tidak sepenuhnya tepat.

Menurut salah satu pengusaha karangan bunga, Afri, mengatakan bahwa sebagian besar material yang digunakan justru bersifat pakai ulang.

Rangka bambu dan papan styrofoam, misalnya, dapat digunakan kembali untuk pesanan berikutnya.

Begitu pula bunga berbahan kain atau plastik yang bisa dirangkai ulang setelah dibersihkan.

“Bahan-bahan itu merupakan aset produksi kami, bukan sampah sekali pakai. Hampir semuanya digunakan kembali,” kata Afri, salah satu pengusaha karangan bunga.

Pengusaha karangan bunga juga mengingatkan potensi dampak lanjutan jika kebijakan tersebut tidak dikaji ulang.

Mereka khawatir langkah serupa akan diikuti institusi lain tanpa mempertimbangkan konsekuensi sosial yang lebih luas.

“Jangan sampai kebijakan yang disebut demi lingkungan justru menimbulkan masalah baru, seperti meningkatnya pengangguran di sektor UMKM,” tambahnya.

Pengusaha karangan bunga berharap pihak kampus dapat membuka ruang dialog dan meninjau kembali kebijakan tersebut, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara aspek lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat sekitar.***

0 Komentar