DLH Semarang Klarifikasi Isu Kebocoran Retribusi Sampah Rp20 Miliar, Tegaskan Sudah Tak Ada Sistem Tunai

0 Komentar


SEMARANG, (Adaharapan.net) - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan klarifikasi terkait isu dugaan kebocoran retribusi persampahan yang disebut mencapai Rp20 miliar dan sempat beredar di publik.

Kepala DLH Kota Semarang, Glory Nasarani, menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan kejadian lama yang terjadi pada masa sistem pembayaran retribusi masih dilakukan secara tunai.

Ia menjelaskan, saat itu mekanisme penerimaan masih bersifat manual sehingga membuka potensi tidak optimalnya aliran dana masuk ke Kas Daerah.

Namun kondisi tersebut kini telah diperbaiki secara menyeluruh oleh Pemerintah Kota Semarang.

“Yang perlu dipahami masyarakat, kebocoran itu terjadi pada sistem lama ketika pembayaran masih tunai. Sekarang sistemnya sudah non tunai,” ujar Glory, belum lama ini.

Menurutnya, transformasi sistem pembayaran retribusi sampah saat ini sudah berbasis digital atau cashless.

Skema pembayaran dilakukan melalui Virtual Account, ID Billing, hingga Tap Cash, sehingga setiap transaksi langsung tercatat dan masuk ke Kas Daerah tanpa perantara.

“Semua pembayaran sekarang tercatat secara digital sehingga lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Glory juga menjelaskan bahwa retribusi persampahan merupakan biaya atas layanan pengangkutan, pengelolaan sampah, hingga pengolahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang yang dikelola DLH Kota Semarang.

Ketentuan tarifnya telah diatur dalam regulasi daerah, yakni Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti Pemkot terus melakukan pembenahan sistem tata kelola retribusi guna memperkuat transparansi serta meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor persampahan.

Selain pembenahan sistem keuangan, Pemkot Semarang juga mendorong penguatan program lingkungan berkelanjutan dalam kerangka visi “Semarang Bersih”.

Sejumlah langkah yang dilakukan antara lain gerakan zero waste berbasis masyarakat, pembentukan Satgas Berlian (Satuan Petugas Bersih Sungai dan Lingkungan) di setiap kelurahan, serta optimalisasi bank sampah di seluruh wilayah kota.

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan yang lebih bertanggung jawab.***

0 Komentar