Koperasi BLN Diduga Operasikan Investasi Ilegal, Polisi: Dana Masyarakat Capai Rp4,6 Triliun

0 Komentar


SEMARANG, (Adaharapan.net) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar dugaan praktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis, 21 Mei 2026, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Ketua Koperasi BLN periode 2018-2025 berinisial NNP (54) dan Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D (55).

Keduanya diduga menjalankan penghimpunan dana masyarakat dengan iming-iming keuntungan tinggi yang dinilai tidak wajar serta tidak didukung aktivitas usaha yang transparan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari sejumlah laporan masyarakat yang diterima kepolisian sejak 2025 hingga 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penghimpunan dana tersebut dilakukan sejak 2018 melalui kantor pusat BLN di Jalan Ronggowarsito Nomor 55, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, serta sejumlah kantor cabang di berbagai daerah, di antaranya Salatiga dan Boyolali.

Koperasi Bahana Lintas Nusantara diketahui berdiri berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Akta Pendirian KSU Nugraha Mulya Nomor 184 tertanggal 5 September 2018 dan kemudian mengalami perubahan anggaran dasar menjadi koperasi pemasaran melalui Akta Nomor 11 tanggal 30 Desember 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

Penelusuran dilakukan dengan menggandeng sejumlah lembaga, mulai dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Djoko, langkah koordinasi lintas lembaga tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan dapat ditelusuri dan diamankan guna kepentingan proses hukum.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya aset yang dialihkan atas nama keluarga maupun pihak lain yang terafiliasi dengan para tersangka.

“Penyidik masih terus berkoordinasi dengan PPATK, OJK, Kejaksaan, dan juga LPSK untuk melakukan penelusuran aset para tersangka," kata Kombes Pol Djoko Julianto.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPN Provinsi Jawa Tengah dan menyurati Kementerian ATR/BPN terkait kemungkinan adanya aset yang diatasnamakan pribadi maupun keluarga tersangka," imbuhnya.

"Seluruh aset yang terindikasi berasal dari hasil tindak pidana akan kami telusuri lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemblokiran terhadap 132 rekening yang diduga berkaitan dengan aliran dana Koperasi BLN.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 rekening dibekukan oleh PPATK, 16 rekening diblokir Polri, satu rekening dibekukan OJK, sedangkan 10 rekening lainnya diketahui telah ditutup atau tidak lagi dapat diblokir.

Penyidik menduga rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung dana masyarakat yang masuk melalui berbagai program investasi dan simpanan yang ditawarkan koperasi.

NNP diduga menjadi sosok utama dalam menjalankan operasional penghimpunan dana masyarakat.

Penyidik menilai tersangka memiliki peran sentral dalam merancang, menyetujui, serta mengendalikan program-program investasi yang ditawarkan kepada masyarakat.

Modus yang digunakan yakni menawarkan produk simpanan dengan janji keuntungan besar dalam jangka waktu tertentu guna menarik minat masyarakat menyetorkan dana.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan kegiatan tersebut tidak didukung aktivitas usaha riil yang jelas dan transparan.

Polisi juga menemukan indikasi pengelolaan dana dilakukan secara tidak akuntabel, termasuk dugaan penggunaan dana anggota baru untuk membayarkan keuntungan kepada anggota lama.

Skema tersebut diduga menyerupai pola ponzi yang mengandalkan aliran dana dari investor baru untuk mempertahankan pembayaran keuntungan.

Sementara itu, tersangka D yang menjabat sebagai Kepala Cabang BLN Salatiga diduga aktif menawarkan program investasi kepada masyarakat melalui produk Simpanan Pintar Bayar (Sipintar).

Dalam program tersebut, masyarakat dijanjikan keuntungan sebesar 4,17 persen setiap bulan selama 24 bulan atau total keuntungan mencapai 100 persen dari modal awal pada akhir periode investasi.

Selain Sipintar, Koperasi BLN juga menawarkan sejumlah produk simpanan lainnya seperti Simpanan Berjangka Pasti Untung (SiJangkung), Simpanan Masa Depan (Simapan), Simpanan Rutin Plus (SiRutplus), dan Simpanan Ibadah atau Si Indah.

Masing-masing produk menawarkan skema keuntungan berbeda dengan nilai setoran mulai Rp1,2 juta hingga Rp2 miliar.

Meski menawarkan berbagai produk investasi kepada masyarakat luas, polisi menyebut Koperasi BLN tidak memiliki izin usaha simpan pinjam maupun izin penghimpunan dana masyarakat dari otoritas berwenang.

Berdasarkan data Nomor Induk Berusaha (NIB) 1303230035928, koperasi tersebut tidak memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan penghimpunan dana sebagaimana yang dilakukan selama ini.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan ahli. Untuk tersangka NNP, sebanyak 67 orang telah dimintai keterangan yang terdiri atas 36 saksi korban, 29 saksi terkait koperasi, dan dua ahli.

Sementara dalam perkara tersangka D, polisi telah memeriksa 23 saksi yang terdiri atas 20 saksi dan tiga ahli.

Jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar 41 ribu orang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Di Jawa Tengah sendiri, Koperasi BLN diketahui memiliki sedikitnya 17 cabang. Ditreskrimsus Polda Jateng saat ini memfokuskan penanganan pada tiga cabang terbesar, yakni Salatiga dengan jumlah penyimpan dana mencapai 11.999 orang, Boyolali sebanyak 1.200 orang, dan Solo Raya sebanyak 2.435 orang.

Korban lainnya juga tersebar di sejumlah daerah seperti Bali, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.

Penyidik mencatat terdapat sekitar 160 ribu transaksi yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2025 dengan total perputaran dana mencapai Rp4,6 triliun.

Hingga kini, nilai kerugian masyarakat masih dalam proses audit oleh kantor akuntan publik independen.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa perangkat komputer, mesin penghitung uang, buku tabungan, kartu ATM, hard token, sertifikat program Sipintar, rekening koran, dokumen koperasi, barcode QRIS, brosur promosi, hingga kendaraan beserta dokumen kepemilikannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan terkait penghimpunan dana tanpa izin dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana serta aset hasil kejahatan.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Dittahti Polda Jawa Tengah dalam kondisi sehat.

Di sisi lain, Ditreskrimsus Polda Jateng juga telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Koperasi BLN.

Hingga saat ini, polisi telah menerima total 126 aduan dari masyarakat dan jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan legalitas usaha dan kewajaran keuntungan yang dijanjikan sebelum berinvestasi," ungkapnya.

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum melapor, kami persilakan segera membuat laporan ke kepolisian terdekat,” pungkasnya.***

0 Komentar