Polda Jateng Berhasil Bongkar Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar

0 Komentar

SEMARANG, (Adaharapan.net) - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo yang diduga berlangsung selama lebih dari satu dekade, yakni sejak 2013 hingga 2023.

Dalam kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp41,3 miliar akibat praktik penyalahgunaan fasilitas kredit yang dilakukan secara sistematis dengan berbagai modus.

Pengungkapan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng di Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu, 13 Mei 2026 siang.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Dalam kesempatan tersebut, penyidik membeberkan hasil penyelidikan panjang terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan unsur direksi dan sejumlah debitur di lingkungan bank daerah tersebut.

Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, penyidik menemukan adanya pola penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang dilakukan menggunakan modus “kredit topengan”.

Praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan identitas pihak lain, baik anggota keluarga, karyawan, maupun individu tertentu yang dipinjam namanya untuk dijadikan debitur.

Melalui cara itu, para pelaku diduga memperoleh fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan dan prinsip kehati-hatian yang seharusnya diterapkan oleh lembaga keuangan.

Menurutnya, hasil penyidikan mengungkap berbagai pelanggaran prosedur yang terjadi dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.

Tidak hanya penggunaan debitur fiktif atau debitur topengan, penyidik juga menemukan adanya analisis kredit yang dilakukan tanpa mekanisme yang benar serta penggunaan jaminan atau agunan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana aturan yang berlaku.

Kondisi tersebut diduga menyebabkan kredit bermasalah dalam jumlah besar dan berujung pada kerugian keuangan negara.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses pemberian kredit, mulai dari penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan,” kata Kombes Pol Djoko Julianto saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari pendalaman terhadap hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah terkait pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo.

Dari hasil audit tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Dalam proses penyidikan, perkara tersebut kemudian dipetakan ke dalam tiga klaster penanganan, yakni klaster Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) BUMD Kabupaten Purworejo, klaster Tri Lestari, dan klaster Alimuddin.

Masing-masing klaster memiliki pola penyimpangan dan modus operandi yang berbeda, namun seluruhnya berkaitan dengan dugaan manipulasi dalam proses pemberian kredit.

Pada klaster PDAU, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit yang terjadi pada tahun 2020. Modus yang digunakan antara lain berupa penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta pelaksanaan analisis kredit tanpa prosedur yang benar.

Praktik tersebut diduga mempermudah pencairan kredit meskipun persyaratan administratif dan kelayakan debitur tidak terpenuhi.

Sementara itu, pada klaster Tri Lestari, praktik kredit topengan diduga berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2013 hingga 2023.

Dalam klaster ini, nilai kredit yang diajukan disebut jauh lebih besar dibandingkan nilai agunan yang diserahkan.

Penyidik menduga terdapat rekayasa dalam proses pengajuan kredit sehingga fasilitas pinjaman dapat tetap dicairkan meskipun tidak memenuhi prinsip kelayakan perbankan.

Adapun dalam klaster Alimuddin, penyidik menemukan dugaan penggunaan debitur topengan yang disertai praktik jual beli perumahan secara fiktif dalam proses pengajuan kredit pada periode 2019 hingga 2021.

Modus tersebut diduga digunakan untuk menciptakan seolah-olah terdapat transaksi properti sebagai dasar pencairan kredit, padahal transaksi tersebut tidak pernah benar-benar terjadi.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur direksi dan debitur.

Keenam tersangka masing-masing berinisial WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).

Para tersangka diduga memiliki peran berbeda-beda dalam proses pengajuan, persetujuan, hingga pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa 29 sertifikat tanah di wilayah Purworejo, 62 sertifikat di Kabupaten Kebumen, serta 223 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Total aset yang disita mencapai 314 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan dengan luas mencapai puluhan ribu meter persegi.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, saat ini operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti atau tutup operasional," jelasnya.

"Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap total 314 aset berupa Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Menutup konferensi pers, Dirreskrimsus Polda Jateng mengimbau seluruh pengelola lembaga keuangan, khususnya BUMD sektor perbankan, untuk menjalankan tata kelola keuangan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa setiap proses pemberian kredit harus dilakukan secara akuntabel dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diminta turut aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lembaga keuangan dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelayanan maupun pengelolaan keuangan perbankan.***

0 Komentar