Polda Jateng Sapu Bersih Kejahatan Jalanan, 105 Pelaku Diborgol dan Puluhan Motor Diamankan
SEMARANG, (Adaharapan.net) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 105 tersangka berhasil diamankan, sementara 69 warga tercatat menjadi korban kejahatan jalanan di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat, 29 Mei 2026.
Kegiatan itu dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Dalam keterangannya, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir mengungkapkan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi tindak pidana yang paling dominan dengan jumlah 27 kasus.
Disusul pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 25 kasus dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 9 kasus.
“Modus yang digunakan para pelaku cukup beragam, mulai dari pembobolan rumah dan tempat ibadah, pencurian kendaraan menggunakan kunci letter T, hingga aksi perampasan dengan senjata tajam pada malam hari,” ungkap Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Menurutnya, kepolisian terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan dengan memperkuat patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi tindak kriminalitas.
“Untuk antisipasi begal kami rutin melakukan patroli di jam-jam tertentu di sejumlah lokasi rawan. Patroli dilakukan setiap malam oleh anggota berpakaian preman dan dibackup jajaran polres,” tegasnya.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk puluhan kendaraan bermotor hasil tindak pencurian yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Sementara itu, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan akibat tindak curanmor untuk segera melakukan pengecekan dan mengambil kendaraan yang berhasil diamankan polisi.
“Kami persilahkan masyarakat yang jadi korban curanmor untuk mengambil kendaraannya di Polda Jawa Tengah. Cukup menunjukkan STNK dan BPKB, gratis tanpa dipungut biaya,” jelas Brigjen Pol Latif Usman.
Di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polda Jateng dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak kejahatan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
“Masyarakat kami imbau menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memarkir kendaraan di tempat aman dan terpantau CCTV, serta meningkatkan kepedulian lingkungan melalui siskamling,” ujar Kombes Pol Artanto.
Polda Jateng berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menekan angka kejahatan jalanan serta menciptakan rasa aman bagi seluruh warga di Jawa Tengah.***

0 Komentar