Teror Curanmor di Eks Karesidenan Pati Berakhir, Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Letter T

0 Komentar


SEMARANG, (Adaharapan.net) - Ditreskrimum Polda Jateng berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berantai yang beraksi di wilayah eks Karesidenan Pati.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AG (34), warga Kabupaten Pati.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir mengatakan, pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di delapan lokasi berbeda dengan menyasar sepeda motor yang diparkir di area terbuka maupun lokasi keramaian.

‎“Pelaku menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk menjalankan aksinya. Salah satu aksi dilakukan di pertunjukan orkes dangdut di wilayah Kedalingan saat kondisi ramai penonton,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurutnya, pelaku mampu membawa kabur kendaraan korban hanya dalam hitungan detik ketika situasi lokasi sedang padat pengunjung.

Petugas akhirnya menangkap AG pada 8 Mei 2026 di sebuah SPBU wilayah Margorejo, Kabupaten Pati, saat diduga hendak kembali melakukan pencurian di wilayah Kayen.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah sepeda motor hasil curian dari berbagai wilayah di eks Karesidenan Pati.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan mudah dipantau.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami meminta masyarakat lebih waspada terhadap modus curanmor yang saat ini masih marak terjadi, terutama di lokasi keramaian dan parkiran terbuka,” tegasnya.***

0 Komentar