Wali Kota Semarang Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat
SEMARANG, (Adaharapan.net) - Masyarakat Kota Semarang diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang mencatut identitas pejabat publik.
Sebuah akun WhatsApp bernomor 08137289250 diketahui menggunakan foto profil dan mengatasnamakan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti untuk menghubungi warga secara pribadi dengan modus meminjam uang.
Agustina menegaskan nomor tersebut merupakan akun palsu yang digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Ia memastikan tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal untuk urusan pinjam-meminjam dana, baik kedinasan maupun pribadi.
“Saya meminta masyarakat untuk mengabaikan pesan dari nomor 08137289250 tersebut karena itu murni penipuan. Pelaku mencoba meyakinkan korban dengan memasang foto saya dan berpura-pura ingin meminjam uang dalam kondisi darurat,” ujar Agustina, Jumat, 22 Mei 2026.
Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, pelaku diketahui menghubungi sejumlah tokoh masyarakat dengan alasan membutuhkan dana cepat untuk menyelesaikan urusan administrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pelaku juga menjanjikan pengembalian uang pinjaman dalam waktu dekat.
Menanggapi hal itu, Agustina menegaskan seluruh urusan administrasi maupun program kerja antara Pemerintah Kota Semarang dan kementerian selalu dilakukan melalui mekanisme resmi anggaran negara.
Menurutnya, sistem birokrasi pemerintahan tidak mengenal praktik peminjaman uang pribadi kepada pihak luar.
“Pemerintah kota memiliki prosedur penganggaran yang legal dan terbuka, sehingga alasan pinjam uang untuk urusan Kemendagri itu jelas tidak masuk akal. Saya mengimbau warga untuk langsung memblokir nomor tersebut apabila menerima pesan dengan narasi serupa,” tegasnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Semarang tengah melacak pemilik nomor tersebut sebagai bagian dari langkah hukum untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian materiil akibat aksi penipuan.
Agustina juga mengimbau masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Semarang, yakni Lapor Semar, untuk melakukan verifikasi informasi maupun melaporkan dugaan penipuan yang mencatut nama pejabat pemerintah.
“Gunakan kanal Lapor Semar untuk mengonfirmasi atau melaporkan segala bentuk indikasi penipuan yang mencatut nama jajaran pemerintah kota," jelasnya.
"Laporkan segera beserta bukti tangkapan layar percakapannya agar admin kami bisa langsung menindaklanjuti dan menyebarkan peringatan kepada warga yang lain,” pungkasnya.***

0 Komentar