Pemkot Semarang Kawal Penyaluran BOP RT Rp25 Juta Lewat Pendampingan Menyeluruh
SEMARANG, (Adaharapan.net) - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus mematangkan pelaksanaan program Bantuan Operasional (BOP) RT sebesar Rp25 juta per tahun dengan memberikan pendampingan kepada seluruh pengurus RT dan RW.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan dana yang disalurkan dapat dikelola secara tertib, transparan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan pendampingan tersebut menjadi bagian penting dalam implementasi program agar para pengurus lingkungan memahami seluruh tahapan pengelolaan anggaran.
Mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Penggunaan (RAP), pengajuan administrasi, pelaksanaan kegiatan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
"Kami optimistis dengan pendampingan yang intensif, para pengurus RT dan RW dapat menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir 31 Juli 2026," kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Agustina itu, Senin, 15 Juni 2026.
Menurutnya, kemudahan akses terhadap program harus tetap diimbangi dengan tata kelola yang akuntabel.
Oleh karena itu, setiap pengajuan wajib dilengkapi dokumen administrasi, seperti surat permohonan, Surat Keputusan (SK) kepengurusan, RAP, berita acara kesepakatan warga, hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Program BOP RT merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Kota Semarang untuk mendorong pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.
Agustina menilai kebutuhan di tingkat lingkungan paling dipahami oleh warga sendiri, sehingga pemerintah berperan memberikan dukungan anggaran sekaligus pendampingan agar pelaksanaannya berjalan efektif.
Proses pencairan dana dilakukan melalui tahapan verifikasi berjenjang, mulai dari kelurahan hingga kecamatan.
Dalam mekanisme tersebut, lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab memastikan seluruh persyaratan administrasi telah memenuhi ketentuan sebelum diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, mengatakan kelengkapan administrasi menjadi syarat utama agar proses pencairan dapat berjalan sesuai aturan.
"Mekanisme penyaluran dana ke rekening masing-masing lembaga dilakukan sesuai tata kelola keuangan daerah," ujarnya.
"Karena itu, partisipasi aktif pengurus RT dalam memenuhi persyaratan menjadi faktor penting agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan warga," imbuhnya.
Dana BOP RT dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan kemasyarakatan, seperti ronda malam, kerja bakti, penataan fasilitas umum, kebersihan lingkungan, hingga kegiatan yang mempererat kebersamaan warga.
Pemerintah Kota Semarang juga memberikan kesempatan kepada pengurus RT untuk menyesuaikan program sesuai kebutuhan masyarakat melalui mekanisme perubahan RAP yang telah diatur.
Eko menegaskan, sesuai arahan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti, penggunaan dana BOP harus sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan untuk honorarium maupun kepentingan pribadi pengurus.
"Program ini dirancang untuk menggerakkan gotong royong warga. Karena itu dana tidak diperuntukkan bagi honorarium atau kepentingan pribadi pengurus, melainkan untuk kegiatan kemasyarakatan dan fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan bersama," tegasnya.
Selain pendampingan dalam penyusunan dokumen pengajuan, Pemkot Semarang juga memberikan asistensi saat penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Upaya tersebut dilakukan agar pengurus RT dan RW dapat lebih fokus menjalankan program di lingkungan masing-masing tanpa terkendala persoalan administrasi.
Melalui pelaksanaan BOP RT yang disertai pembinaan menyeluruh, Pemerintah Kota Semarang berharap pembangunan dapat tumbuh dari tingkat paling bawah dengan mengedepankan partisipasi warga, sehingga setiap anggaran yang dialokasikan mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan.***

0 Komentar