Disperkim Semarang Perkuat Tata Kelola Rusunawa, Tegaskan Larangan Jual Beli dan Oper Sewa Unit

0 Komentar


SEMARANG, (Adaharapan.net) - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus memperkuat tata kelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) guna memastikan fasilitas hunian milik pemerintah dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

Pembenahan dilakukan untuk mewujudkan pengelolaan rusunawa yang tertib administrasi, tepat sasaran, serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap berbagai dinamika yang ditemukan di lapangan, mulai dari dugaan pengalihan hak penghunian secara informal, ketidaksesuaian data administrasi, hingga tunggakan pembayaran sewa.

Disperkim menilai kondisi tersebut perlu ditangani secara menyeluruh agar fungsi rusunawa sebagai hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap terjaga.

Disperkim juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai regulasi penghunian rusunawa.

Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghunian Rumah Susun masih dalam proses pembahasan sesuai tahapan peraturan perundang-undangan sehingga belum dapat dijadikan dasar hukum dalam pelaksanaan pengelolaan rusunawa.

Adapun pengelolaan dan pengawasan rusunawa hingga kini tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, menegaskan bahwa pembenahan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada aspek administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang menghuni rusunawa.

"Rusunawa bukan sekadar bangunan fisik, melainkan pusat kehidupan bagi banyak keluarga. Di balik setiap unit rusunawa terdapat masyarakat yang menjadikannya sebagai tempat tinggal dan bagian penting dari kehidupan keluarganya," kata Murni, Jum'at, 24 Juli 2026.

"Karena itu, setiap penanganan maupun pembenahan yang dilakukan tidak semata-mata berpatokan pada administrasi, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan kondisi sosial para penghuni," imbuhnya.

Di sisi lain, Disperkim masih menemukan sejumlah tantangan dalam pengelolaan rusunawa, seperti dugaan penghunian tanpa izin, pengalihan unit secara informal, hingga praktik perantara atau calo.

Untuk itu, masyarakat diimbau tidak melakukan transaksi jual beli, oper sewa, maupun bentuk kesepakatan lain terkait unit rusunawa di luar prosedur resmi.

Menurut Disperkim, setiap pengalihan hak penghunian tanpa dasar administrasi yang sah tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi merugikan masyarakat yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusun, Disperkim secara bertahap melaksanakan kegiatan yustisi penghunian dan penertiban retribusi. Namun, terhadap penghuni yang mengalami kesulitan ekonomi, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan komunikasi, pendataan ulang, pembinaan, serta pencarian solusi bersama, bukan tindakan represif.

Sebagai upaya meningkatkan transparansi sekaligus menekan praktik perantara, Disperkim juga mengoptimalkan penggunaan aplikasi e-Rusun.

Melalui digitalisasi tersebut, proses pendataan penghuni, informasi ketersediaan unit, hingga pengelolaan administrasi rusunawa diharapkan menjadi lebih terbuka, tertib, dan akuntabel.

Pemerintah Kota Semarang mengajak seluruh penghuni rusunawa untuk bersama-sama menjaga ketertiban, mematuhi ketentuan penghunian, serta aktif berkomunikasi dengan pengelola apabila menemui kendala.

Disperkim juga membuka kanal komunikasi dan layanan pengaduan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat terkait pengelolaan rusunawa dan terhindar dari praktik-praktik ilegal.***

0 Komentar