Pegiat Pariwisata Dorong Pembentukan Badan Promosi Masuk RIPPARDA Kota Semarang

0 Komentar


SEMARANG, (Adaharapan.net) - Kalangan pegiat pariwisata Kota Semarang mendorong agar pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kota Semarang 2026–2045.

Keberadaan badan tersebut dinilai penting untuk memperkuat strategi pengembangan sektor pariwisata sekaligus mendukung kinerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Usulan tersebut disampaikan Koordinator Pegiat Pariwisata Kota Semarang, Gus Wahid, usai mengikuti public hearing pembahasan RIPPARDA yang digelar Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Semarang di Aula Balai Kota Semarang, Jumat (17/7/2027).

Menurut Gus Wahid, pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan.

Karena itu, keberadaan badan tersebut perlu diakomodasi dalam RIPPARDA sebagai salah satu instrumen pengembangan pariwisata daerah.

"Badan promosi daerah diamanahkan di sana. Kami mengusulkan agar dimasukkan sebagai salah satu elemen untuk menambah cakupan pengembangan pariwisata sehingga Disbudpar tidak bekerja sendiri, tetapi mendapat masukan dan rekomendasi terkait prospek kemajuan pariwisata Kota Semarang," ujar Gus Wahid.

Selain pembentukan badan promosi, Gus Wahid juga mengusulkan agar penyusunan dan pelaksanaan RIPPARDA melibatkan seluruh perguruan tinggi di Kota Semarang yang memiliki program studi kepariwisataan.

Menurutnya, kolaborasi tidak hanya terbatas pada Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Negeri Semarang (Unnes), maupun Politeknik Pariwisata NHI Bandung.

Ia menilai sejumlah perguruan tinggi lain seperti Universitas Stikubank (Unisbank), Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Universitas Semarang (USM), hingga STIEPARI juga memiliki kompetensi dan sumber daya yang dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan sektor pariwisata di Kota Semarang.

Tak hanya itu, Gus Wahid turut menyoroti sejumlah data yang tercantum dalam dokumen RIPPARDA. Menurutnya, data mengenai sektor perhotelan belum diperbarui secara optimal, padahal perkembangan hotel di Kota Semarang berlangsung cukup pesat.

Ia juga menilai sejumlah masukan dari Badan Pengelola Kawasan Kota Lama belum sepenuhnya terakomodasi dalam rancangan tersebut.

Meski demikian, ia mengapresiasi Panitia Khusus DPRD Kota Semarang yang masih membuka ruang bagi para pelaku pariwisata untuk memberikan masukan sebelum pembahasan Raperda RIPPARDA diselesaikan.

Gus Wahid menegaskan, pembentukan kembali Badan Promosi Pariwisata menjadi kebutuhan mendesak mengingat Pemerintah Kota Semarang telah menetapkan target Tahun Pariwisata dan Ekonomi pada 2027.

Ia mengungkapkan, Badan Promosi Pariwisata Kota Semarang (BP2KS) sebenarnya telah dibentuk sejak 2013 dan sempat berjalan selama tiga periode.

Namun, aktivitas badan tersebut vakum hampir tiga tahun terakhir sejak masa pemerintahan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu.

"Saya berharap pembentukan kembali badan promosi dapat segera direalisasikan demi mendukung target menjadikan Semarang sebagai destinasi wisata internasional pada 2045," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus RIPPARDA DPRD Kota Semarang, Mualim, mengatakan public hearing digelar sebagai wadah untuk menyerap aspirasi dan masukan dari para pelaku pariwisata sebelum rancangan peraturan daerah difinalisasi.

"Public hearing ini sudah berjalan dinamis. Berbagai masukan yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti oleh Disbudpar untuk melengkapi draf yang sudah ada," katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Indriyasari. Ia memastikan seluruh masukan yang disampaikan dalam forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen RIPPARDA sebelum diajukan sebagai Raperda hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Tentu kami mendengarkan semua masukan yang ada sebelum nantinya disahkan menjadi Perda," pungkasnya.***

0 Komentar