IPW Desak Kapolda Jateng Tuntaskan Kasus Kerusakan Rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho
SEMARANG, (Adaharapan.net) - Persoalan kerusakan rumah milik Irjen Pol. Sofyan Nugroho dan istrinya, dr. Niken Diah Anitasari, di Perumahan Puri Anjasmara, Kota Semarang, kembali mendapat perhatian.
Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polda Jawa Tengah segera menuntaskan perkara yang telah berjalan selama bertahun-tahun tersebut.
IPW berharap proses hukum terhadap dua tersangka, Benny Setiawan dan Andi Agus Prijanto, dapat segera memperoleh kepastian.
IPW juga meminta Kapolda Jateng Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo memberikan perhatian langsung terhadap penanganan perkara tersebut dan meminta Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir untuk menuntaskannya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut hak seorang perwira tinggi Polri yang mencari keadilan melalui institusinya sendiri.
"Jika seorang Perwira Tinggi (Pati) Polri, Irjen Sofyan Nugroho saja tidak mendapatkan haknya dan terlunta-lunta hak hukumnya saat melapor ke institusinya sendiri, bagaimana masyarakat biasa ingin menegakkan keadilan dan haknya di depan hukum," demikian pandangan IPW.
Menurut IPW, Irjen Sofyan berhak mendapatkan kepastian hukum atas persoalan yang dialaminya. Terlebih, kondisi rumah yang ditempatinya bersama sang istri disebut terus mengalami kerusakan.
Perkara tersebut bermula dari kerusakan rumah Irjen Sofyan Nugroho dan dr. Niken Diah Anitasari yang diduga berkaitan dengan pembangunan rumah di sebelahnya sejak 2019.
Pada 22 April 2022, dr. Niken membuat laporan polisi terkait dugaan perusakan rumah atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 200 KUHP dan/atau Pasal 201 ayat (1) KUHP.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/85/IV/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah dan Laporan Polisi Nomor LP/B/233/IV/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah.
Selanjutnya, pada 28 November 2022 diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/127.B/XI/2022/Dit.Reskrimum.
Sehari kemudian, 29 November 2022, diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Benny Setiawan dan Andi Agus Prijanto.
Perkembangan perkara kemudian terus berjalan. Pada 23 Februari 2023, penyidik menerima surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor B-246/M.34./Eku.1/02/2023 tertanggal 15 Februari 2023 mengenai permintaan perkembangan hasil penyidikan atas nama Benny Setiawan dan Andi Agus Prijanto.
Kemudian, pada 7 Maret 2023, penyidik mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Surat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor B/2764/III/RES 1.10/2023.
Perkara tersebut memasuki babak baru pada 16 Oktober 2023. Benny Setiawan dan Andi Agus Prijanto ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/12481/X/Res 1.10/2023/Ditreskrimum.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Jateng juga menambahkan ketentuan pidana terkait bangunan gedung, yakni Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah menjadi Pasal 24 angka 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polda Jateng Sebut Berkas Masih P-19
Kasus tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum dr. Niken, Bangkit Mahanantiyo, menyampaikan kondisi rumah yang mengalami kerusakan.
Polda Jateng kemudian memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, seperti diberitakan Kumparan pada 9 September 2026, menyatakan bahwa perkara tersebut memang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Namun, proses hukumnya masih berada pada tahap P-19.
"Ya betul sudah tiga kali P-19. Ini kita akan BAP tambahan pemeriksaan ahli lalu kirim berkasnya kembali," ujar Anwar.
Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka, Anwar menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan hasil koordinasi antara penyidik dan jaksa.
Menurut dia, jaksa menilai unsur pelanggaran dalam perkara tersebut belum terpenuhi sehingga penyidik belum melakukan penahanan.
"Penyidik enggak berani nahan karena hasil koordinasi sama jaksa, menurut jaksa kan tidak terpenuhi unsurnya," kata Anwar.
IPW Minta Ada Supervisi
IPW menilai proses penanganan perkara tersebut perlu mendapat perhatian lebih serius. Terlebih, perkara telah berlangsung cukup lama meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut IPW, bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan jaksa menjadi salah satu persoalan yang perlu segera dicarikan jalan keluar agar kasus tersebut tidak berlarut-larut.
IPW pun berharap Kapolda Jateng Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut dan meminta jajaran Ditreskrimum Polda Jateng segera menyelesaikan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
IPW juga membuka opsi agar penanganan perkara mendapatkan supervisi dari Bareskrim Polri apabila Polda Jateng menghadapi kendala dalam proses penyelesaiannya.
"IPW berharap Irjen Sofyan mendapatkan keadilan dari masalah yang dialaminya," demikian sikap IPW.
Sementara itu, proses hukum terhadap Benny Setiawan dan Andi Agus Prijanto masih berjalan. Dengan status berkas yang disebut telah tiga kali dikembalikan melalui mekanisme P-19, penyidik kini berencana melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli sebelum kembali menyerahkan berkas perkara kepada jaksa.
Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.***

0 Komentar